Tugas kebijakan perundang-undangan Medan,
januari 2019
PRODUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si
Disusun oleh :
Putri Aqila
171201056
HUT 3D
![]() |
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
2019
KEBIJAKAN
DAN PERATURAN PENRUNDANGAN KEHUTANAN
1.
Pengertian Serta Ruang Lingkup Kebijakan Dan Peraturan Perundangan
Kebijakan
sebagai pedoman, selalu berkaitan dengan pengelolaan publik (Public Policy)
Secara etimologis, istilah kebijakan atau policy berasal dari bahasaYunani
“polis” berarti negara kota yang kemudian masuk ke dalam bahasa Latin menjadi
“politia” yang berarti negara. Berdasarkan beberapa pengertian kebijakan
sebagaimana telah diuraikan, dalam kaitannya dengan kajian ini, penulis
membatasi pengertian kebijakan pada apa yang dilakukan atau tidak dilakukan
oleh pemerintah berkenaan dengan perubahan atas suatu kawasan hutan.
Kawasan hutan
adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Dalam Undang-undang Nomor: 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa kawasan hutan sesuai fungsinya
dikategorikan dalam kawasan lindung, yaitu; Hutan Lindung (HL), Kawasan Suaka
Alam (KSA) terdiri atas: Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM); Kawasan
Pelestarian Alam (KPA) terdiri atas: Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya
(Tahura), Taman Wisata Alam (TWA), Taman Buru. Sedangkan yang dikategorikan
sebagai kawasan budidaya yaitu Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi
Tetap (HP) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Keberadaan kawasan
hutan tersebut merupakan hasil dari proses pengukuhan kawasan hutan, yang
meliputi tahapan mulai dari penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan
hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan. Tingkatan-tingkatan
tersebut mengandung konsekuensi hukum, sehingga secara de jure kawasan hutan
akan ada setelah suatu kawasan minimal ditunjuk oleh Menteri Kehutanan sebagai
kawasan hutan termasuk batasbatasnya walaupun batas tersebut masih di atas
peta.
Perubahan
kawasan hutan adalah suatu proses perubahan terhadap suatu kawasan hutan
tertentu menjadi bukan kawasan hutan atau menjadi kawasan hutan dengan fungsi
hutan lainnya. Perubahan kawasan hutan terjadi akibat perubahan fungsi kawasan
hutan menjadi fungsi lainnya, atau
perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan, dan perubahan
peruntukan kawasan hutan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan serta
penunjukan parsial areal penggunaan lain menjadi kawasan hutan. Ruang lingkup
perubahan kawasan hutan meliputi: a. Perubahan fungsi kawasan hutan; b.
Perubahan peruntukan kawasan hutan; c. Penunjukan parsial areal penggunaan lain
menjadi kawasan hutan. Tujuan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan yaitu terwujudnya
optimalisasi dan manfaat fungsi kawasan hutan secara lestari dan
berkesinambungan.
2.
Hubungan Dan Perbedaan Antara Kebijakan Dan Peraturan Perundangan
Kebijakan adalah
rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu
pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan,organisasi dan
kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau
melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan
pembayaran pajak
penghasilan), kebijakan
hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang
diinginkan.Pengertian dari peraturan
perundang-undangan diatur dalam Pasal
1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) adalah peraturan
tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau
ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur
yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Hubungan kebijakan dan peraturan
perundangan ialah Untuk mewujudkan keinginan tersebut
dan menjadikan kebijakan tersebut efektif, maka diperlukan sedikitnya tiga hal:
1.
Adanya perangkat hukum
berupa peraturan perundang-undangan sehingga dapat diketahui publik apa yang
telah diputuskan;
- Kebijakan
ini harus jelas struktur pelaksana dan pembiayaannya; dan
3.
Adanya kontrol publik,
yakni mekanisme yang memungkinkan publik mengetahui apakah kebijakan ini dalam
pelaksanaannya mengalami penyimpangan atau tidak.
Perbedaanya adalah Dari definisi di atas, dapat dilihat bahwa
kebijakan hanya berupa rangkaian konsep yang dibuat oleh pihak yang memiliki
wewenang untuk mengeluarkan kebijakan, seperti pemerintah. Kebijakan hanya
sebagai mekanisme politis, atau manajemen, belum sampai pada pengaplikasiannya.
Sedangkan Peraturan perundangan adalah peraturan
tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau
ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur
yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3.
Permasalahan
Dan Isu Seputar Implementasi Kebijakan Kehutanan Di Indonesia
Kondisi
kehutanan Indonesia sampai saat ini masih sangat memprihatinkan yang ditandai
dengan semakin meningkatnya laju degradasi hutan setiap tahunnya. Pada tahun
1970, laju kerusakan hutan mencapai 300 ribu hektar/tahun, namun pada tahun
1990 – 2000 menurut data terakhir dari Food and Agricultural Organization (FAO)
laju kerusakan hutan mencapai 1,3 juta hektar/tahun (Baplan dalam Hadi, dkk.,
2003), bahkan pada tahun 2003 telah mencapai 2,83 juta ha/tahun (Departemen
Kehutanan, 2005). Laju pengurangan hutan di Kalimantan Selatan dalam kurun 12
tahun (1985 – 1997) telah mencapai 44,4 persen atau 3,7 persen per tahun. Angka
kerusakan hutan di Kalimantan Selatan merupakan angka kerusakan hutan terburuk
kedua di Indonesia setelah Sumatera Selatan dengan angka kerusakan hutan 65
persen atau 5,41 persen per tahun. Oleh karena itu, pada tahun 2002 sisa luas
areal hutan di Kalimantan Selatan adalah 935.900 ha, padahal luas areal hutan
pada tahun 1985 masih seluas 1.795.900 ha. Lemahnya perangkat pengelolaan hutan
Indonesia seperti belum terdapatnya peraturan perundangan yang bersifat
komprehensif dalam mengatur pembangunan kelembagaan pengelolaan hutan dan
kawasan hutan merupakan salah satu penyebab munculnya beberapa permasalahan
kehutanan di Indonesia. Implementasi
kebijakan KPH di Kabupaten Banjar telah efektif dilihat dari sudut pandang
ketepatan kebijakan dalam menyelesaikan permasalahan kehutanan di Kabupaten
Banjar dan ketepatan lingkungan kebijakan. Namun kurang efektif apabila dilihat
dari sudut pandang ketepatan pelaksana kebijakan, dan ketepatan target dari
kebijakan KPH. Terdapat beberapa kebijakan yang telah dan sedang dilakukan oleh
pemerintah dalam menjawab permasalahan pengelolaan hutan di daerah termasuk
pengelolaan hutan di Kabupaten Banjar. Salah satunya dengan keluarnya PP No 6
tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta
Pemanfaatan Hutan yang pada beberapa pasalnya membahas tentang pembentukan KPH.
Pembentukan KPH tersebut bertujuan untuk melakukan pengelolaan hutan secara
efisien dan lestari sesuai fungsi pokok dan peruntukannya. Diharapkan dengan
terbentuknya KPH maka terdapat kejelasan tanggung jawab dan wewenang
pengelolaan pada suatu areal hutan.
4. Hierarki Peraturan Perundangan Di Indonesia
4. Hierarki Peraturan Perundangan Di Indonesia
Hierarki
maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pasal 7
ayat 1 “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia
dalam Peraturan Perundang-undangan, memuat dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara.
b.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR ataubentukputusanMajelisPermusyawaratan
Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang memiliki kedudukan sebagai aturan main
bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur
kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara.
d.Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang (Perpu)
Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perpu
dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR;
2. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut;
3.DPR
dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan
4.Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
e. Peraturan Presiden (PP)
Peraturan
Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
f.
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dengan persetujuan bersama Gubernur. Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah
Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desentralisasi yang berarti
wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah administrasi.
Daerah otonom ini dibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam
pelaksanaannya kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan
daerah. Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundangan diatasnya.
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
5. Tahapan
Dan Proses Lahirnya Suatu Kebijakan Publik
kebijakan publik tidak begitu saja lahir, tetapi
melalui proses atau tahapan yang cukup panjang. menurut Thomas R. Dye
menyatakan bahwa proses kebijakan publik terdiri beberapa tahapan sebagai
berikut:
1. dentifikasi
masalah kebijakan (identification of policy problem), dapat dilakukan
melalui identifikasi apa yang menjadi tuntutan (demands) atau tindakan
pemerintah.
- penyusunan agenda (agenda setting),
merupakan aktivitas memfokuskan perhatian pada pejabat publik dan media
masa atas keputusan apa yang akan diputuskan terhadap masalah publik
tertentu.
- perumusan kebijakan (policy formulation),
merupakan tahapan pengusulan rumusan kebijakan melalui inisiasi dan
penyusunan usulan kebijakan melalui organisasi perencanaan kebijakan,
kelompok kepentingan, birokrasi pemerintah, presiden dan lembaga
legislatif.
- pengesahan kebijakan (legitimating of policies),
melalui tindakan politik oleh partai politik, kelompok penekan, presiden
dan kongres.
- implementasi kebijakan (policy
implementation) dilakukan melalui birokrasi, anggaran publik dan
aktivitas agen ekskutif yang terorganisasi.
- evaluasi kebijakan (policy evaluation)
dilakukan oleh lembaga pemerintah sendiri, konsultan di luar pemerintah,
pers dan masyarakat (publik).
6. Kebijakan
Ekonomi Pengusahaan Hutan Di Indonesia
kehutanan
diartikan sebagai segala pengurusan yang berkaitan dengan hutan,mengandung
sumberdaya ekonomi yang beragam dan sangat luas pula dari kegiatan-kegiatan
yang bersifat biologis seperti rangkain proses silvikultur sampai dengan
berbagai kegiatan administrasi pengurusan hutan.
Ekonomi makro bertujuan untuk
memberikan gambaran tentang perekonomian yang diperlukan menyusun
kebijakan-kebijakan ekonomi yang memfokuskan diri pada:
1.Penggunaan sumberdaya secara penuh (full employment)
2.Stabilitas harga
3.Pertumbuhan ekonomi
4.Mutu lingkungan hidup
Kebijakan ekonomi pengusahaan hutan di indonesia
a). Kebijakan fiskal (pajak dan subsidi)
Kebijakan
fiskal yangdilakukan oleh pemerintah dapat mempengaruhi kinerja pembangunan
sektor kehutaanan antara lain pemungutan pajak yang terlalu tinggi hingga
pengusaha tidak memperoleh keuntangan ditinjau dari sisi positif akan mendorong
terjadinya konservasi hutan hutan.
b) Kebijakan Moneter
Kebijakan pemerintah mencegah laju inflasi dengan
mengurangi jumlah uang beredar untuk mencegah inflasi.
c) Kebijakan pertumbuhan Ekonomi
Kebijakan pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan dengan
mendorong
orang menabung.
DAFTAR PUSTAKA
Alam, S.
Supratman. Alif, M. 2009. Ekonomi Sumberdaya Hutan. Kalimantan. 35-36.
Aritonang,
S. 2014. Hierarki Peraturan Perundang- undangan Di Indonesia: http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/tata-urutanhierarki-peraturan-perundang.html.
[ Rabu, 18 November 2017 ]. [ 20 : 11 ].
Iskandar.
Silalahi, D, M. Hasan, D. Nurlinda, I. 2011. Kebijakan Perubahan Kawasan
Hutan, dalam Pengelolaan Berkelanjutan.
Bandung. (11-15).
Ruhimat,
S, I. 2010. Implementasi kebijakan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) Di
Kabupaten banjar. Ciamis ( jawa barat ). ].Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. 3 (07).
Perianto, S,
W. 2012. Perbedaan
Undang-Undang dengan Peraturan Perundang-Undangan: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5094bd4fc0c40/perbedaan-undang-undang-dengan-peraturan-perundang-undangan
2012
[ Jumat, 10 November 2017] [ 19 : 36 ].
[ Jumat, 10 November 2017] [ 19 : 36 ].
Putra, S.
2011. Hubungan dan Perbedaan Kebijakan dan Perundang-undangan 1945: http://kishi-kun.blogspot.co.id/2011/09/hubungan-dan-perbedaan-kebijakan-dan.html [ Kamis, 09
November 2017] [ 22: 00 ].
Wijaya, A. 2012. Proses Kebijakan Publik : http://kebijakanpublik12.blogspot.co.
id/03/proses-kebijakan-publik.html 2012. [ Jumat, 10 November 2017]
[19 : 56].
id/03/proses-kebijakan-publik.html 2012. [ Jumat, 10 November 2017]
[19 : 56].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar