Selasa, 08 Januari 2019

Tugas Resume Produk Undang-Undang

Tugas kebijakan perundang-undangan                                    Medan,  januari 2019
PRODUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN

Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si
Disusun oleh :
Putri Aqila
171201056
HUT 3D



Logo USU Baru-05
 












PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019Top of Form
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENRUNDANGAN KEHUTANAN


1. Pengertian Serta Ruang Lingkup Kebijakan Dan Peraturan Perundangan
Kebijakan sebagai pedoman, selalu berkaitan dengan pengelolaan publik (Public Policy) Secara etimologis, istilah kebijakan atau policy berasal dari bahasaYunani “polis” berarti negara kota yang kemudian masuk ke dalam bahasa Latin menjadi “politia” yang berarti negara. Berdasarkan beberapa pengertian kebijakan sebagaimana telah diuraikan, dalam kaitannya dengan kajian ini, penulis membatasi pengertian kebijakan pada apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah berkenaan dengan perubahan atas suatu kawasan hutan.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Dalam Undang-undang Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa kawasan hutan sesuai fungsinya dikategorikan dalam kawasan lindung, yaitu; Hutan Lindung (HL), Kawasan Suaka Alam (KSA) terdiri atas: Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM); Kawasan Pelestarian Alam (KPA) terdiri atas: Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (Tahura), Taman Wisata Alam (TWA), Taman Buru. Sedangkan yang dikategorikan sebagai kawasan budidaya yaitu Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Keberadaan kawasan hutan tersebut merupakan hasil dari proses pengukuhan kawasan hutan, yang meliputi tahapan mulai dari penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan. Tingkatan-tingkatan tersebut mengandung konsekuensi hukum, sehingga secara de jure kawasan hutan akan ada setelah suatu kawasan minimal ditunjuk oleh Menteri Kehutanan sebagai kawasan hutan termasuk batasbatasnya walaupun batas tersebut masih di atas peta.
Perubahan kawasan hutan adalah suatu proses perubahan terhadap suatu kawasan hutan tertentu menjadi bukan kawasan hutan atau menjadi kawasan hutan dengan fungsi hutan lainnya. Perubahan kawasan hutan terjadi akibat perubahan fungsi kawasan hutan menjadi fungsi lainnya, atau  perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan, dan perubahan peruntukan kawasan hutan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan serta penunjukan parsial areal penggunaan lain menjadi kawasan hutan. Ruang lingkup perubahan kawasan hutan meliputi: a. Perubahan fungsi kawasan hutan; b. Perubahan peruntukan kawasan hutan; c. Penunjukan parsial areal penggunaan lain menjadi kawasan hutan. Tujuan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan yaitu terwujudnya optimalisasi dan manfaat fungsi kawasan hutan secara lestari dan berkesinambungan.
2. Hubungan Dan Perbedaan Antara Kebijakan Dan Peraturan Perundangan
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan,organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.Pengertian dari peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Hubungan kebijakan dan peraturan perundangan ialah Untuk mewujudkan keinginan tersebut dan menjadikan kebijakan tersebut efektif, maka diperlukan sedikitnya tiga hal:
1.      Adanya perangkat hukum berupa peraturan perundang-undangan sehingga dapat diketahui publik apa yang telah diputuskan;
  1. Kebijakan ini harus jelas struktur pelaksana dan pembiayaannya; dan
3.      Adanya kontrol publik, yakni mekanisme yang memungkinkan publik mengetahui apakah kebijakan ini dalam pelaksanaannya mengalami penyimpangan atau tidak.
Perbedaanya adalah Dari definisi di atas, dapat dilihat bahwa kebijakan hanya berupa rangkaian konsep yang dibuat oleh pihak yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan, seperti pemerintah. Kebijakan hanya sebagai mekanisme politis, atau manajemen, belum sampai pada pengaplikasiannya. Sedangkan Peraturan perundangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Permasalahan Dan Isu Seputar Implementasi Kebijakan Kehutanan Di Indonesia
            Kondisi kehutanan Indonesia sampai saat ini masih sangat memprihatinkan yang ditandai dengan semakin meningkatnya laju degradasi hutan setiap tahunnya. Pada tahun 1970, laju kerusakan hutan mencapai 300 ribu hektar/tahun, namun pada tahun 1990 – 2000 menurut data terakhir dari Food and Agricultural Organization (FAO) laju kerusakan hutan mencapai 1,3 juta hektar/tahun (Baplan dalam Hadi, dkk., 2003), bahkan pada tahun 2003 telah mencapai 2,83 juta ha/tahun (Departemen Kehutanan, 2005). Laju pengurangan hutan di Kalimantan Selatan dalam kurun 12 tahun (1985 – 1997) telah mencapai 44,4 persen atau 3,7 persen per tahun. Angka kerusakan hutan di Kalimantan Selatan merupakan angka kerusakan hutan terburuk kedua di Indonesia setelah Sumatera Selatan dengan angka kerusakan hutan 65 persen atau 5,41 persen per tahun. Oleh karena itu, pada tahun 2002 sisa luas areal hutan di Kalimantan Selatan adalah 935.900 ha, padahal luas areal hutan pada tahun 1985 masih seluas 1.795.900 ha. Lemahnya perangkat pengelolaan hutan Indonesia seperti belum terdapatnya peraturan perundangan yang bersifat komprehensif dalam mengatur pembangunan kelembagaan pengelolaan hutan dan kawasan hutan merupakan salah satu penyebab munculnya beberapa permasalahan kehutanan di Indonesia. Implementasi kebijakan KPH di Kabupaten Banjar telah efektif dilihat dari sudut pandang ketepatan kebijakan dalam menyelesaikan permasalahan kehutanan di Kabupaten Banjar dan ketepatan lingkungan kebijakan. Namun kurang efektif apabila dilihat dari sudut pandang ketepatan pelaksana kebijakan, dan ketepatan target dari kebijakan KPH. Terdapat beberapa kebijakan yang telah dan sedang dilakukan oleh pemerintah dalam menjawab permasalahan pengelolaan hutan di daerah termasuk pengelolaan hutan di Kabupaten Banjar. Salah satunya dengan keluarnya PP No 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan yang pada beberapa pasalnya membahas tentang pembentukan KPH. Pembentukan KPH tersebut bertujuan untuk melakukan pengelolaan hutan secara efisien dan lestari sesuai fungsi pokok dan peruntukannya. Diharapkan dengan terbentuknya KPH maka terdapat kejelasan tanggung jawab dan wewenang pengelolaan pada suatu areal hutan.
4. Hierarki Peraturan Perundangan Di Indonesia
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pasal 7 ayat 1 “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia dalam Peraturan Perundang-undangan, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat            
Merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR ataubentukputusanMajelisPermusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).
c.  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
            Undang-Undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara.
d.Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang (Perpu)
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR;
2.  Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut;
3.DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan
4.Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
e. Peraturan Presiden (PP)
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
          f. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desentralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah administrasi. Daerah otonom ini dibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya.
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
5. Tahapan Dan Proses Lahirnya Suatu Kebijakan Publik
kebijakan publik tidak begitu saja lahir, tetapi melalui proses atau tahapan yang cukup panjang. menurut Thomas R. Dye menyatakan bahwa proses kebijakan publik terdiri beberapa tahapan sebagai berikut:
1.      dentifikasi masalah kebijakan (identification of policy problem), dapat dilakukan melalui identifikasi apa yang menjadi tuntutan (demands) atau tindakan pemerintah.
  1. penyusunan agenda (agenda setting), merupakan aktivitas memfokuskan perhatian pada pejabat publik dan media masa atas keputusan apa yang akan diputuskan terhadap masalah publik tertentu.
  2. perumusan kebijakan (policy formulation), merupakan tahapan pengusulan rumusan kebijakan melalui inisiasi dan penyusunan usulan kebijakan melalui organisasi perencanaan kebijakan, kelompok kepentingan, birokrasi pemerintah, presiden dan lembaga legislatif.
  3. pengesahan kebijakan (legitimating of policies), melalui tindakan politik oleh partai politik, kelompok penekan, presiden dan kongres.
  4.  implementasi kebijakan (policy implementation) dilakukan melalui birokrasi, anggaran publik dan aktivitas agen ekskutif yang terorganisasi.
  5. evaluasi kebijakan (policy evaluation) dilakukan oleh lembaga pemerintah sendiri, konsultan di luar pemerintah, pers dan masyarakat (publik).
6. Kebijakan Ekonomi Pengusahaan Hutan Di Indonesia
            kehutanan diartikan sebagai segala pengurusan yang berkaitan dengan hutan,mengandung sumberdaya ekonomi yang beragam dan sangat luas pula dari kegiatan-kegiatan yang bersifat biologis seperti rangkain proses silvikultur sampai dengan berbagai kegiatan administrasi pengurusan hutan.           
Ekonomi makro bertujuan untuk memberikan gambaran tentang perekonomian yang diperlukan menyusun kebijakan-kebijakan ekonomi yang memfokuskan diri pada:
1.Penggunaan sumberdaya secara penuh (full employment)
2.Stabilitas harga
3.Pertumbuhan ekonomi
4.Mutu lingkungan hidup
Kebijakan ekonomi pengusahaan hutan di indonesia
a). Kebijakan fiskal (pajak dan subsidi)
      Kebijakan fiskal yangdilakukan oleh pemerintah dapat mempengaruhi kinerja pembangunan sektor kehutaanan antara lain pemungutan pajak yang terlalu tinggi hingga pengusaha tidak memperoleh keuntangan ditinjau dari sisi positif akan mendorong terjadinya konservasi hutan hutan.
b) Kebijakan Moneter
Kebijakan pemerintah mencegah laju inflasi dengan mengurangi jumlah uang beredar untuk mencegah inflasi.
c) Kebijakan pertumbuhan Ekonomi
Kebijakan pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan dengan mendorong
orang menabung.
DAFTAR PUSTAKA
Alam, S. Supratman. Alif, M. 2009. Ekonomi Sumberdaya Hutan. Kalimantan. 35-36.

Aritonang, S. 2014. Hierarki Peraturan Perundang- undangan Di Indonesia: http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/tata-urutanhierarki-peraturan-perundang.html. [ Rabu, 18 November 2017 ]. [ 20 : 11 ].
Iskandar. Silalahi, D, M. Hasan, D. Nurlinda, I. 2011. Kebijakan Perubahan Kawasan Hutan,  dalam Pengelolaan Berkelanjutan. Bandung. (11-15).
Ruhimat, S, I. 2010. Implementasi kebijakan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) Di Kabupaten banjar. Ciamis ( jawa barat ). ].Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. 3 (07).
Perianto, S, W. 2012. Perbedaan Undang-Undang dengan Peraturan Perundang-Undangan: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5094bd4fc0c40/perbedaan-undang-undang-dengan-peraturan-perundang-undangan 2012
[ Jumat, 10 November 2017] [ 19 : 36 ].
Putra, S. 2011. Hubungan dan Perbedaan Kebijakan dan Perundang-undangan 1945: http://kishi-kun.blogspot.co.id/2011/09/hubungan-dan-perbedaan-kebijakan-dan.html [ Kamis, 09 November 2017] [ 22: 00 ].
Wijaya, A. 2012. Proses Kebijakan Publik : http://kebijakanpublik12.blogspot.co.
id/03/proses-kebijakan-publik.html 2012
. [ Jumat, 10 November 2017]
[19 : 56].












Top of Form


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sosiologi kehutanan

Paper Sosiologi Kehutanan                                                              Medan, Oktober   2019 ASPEK-ASPEK SOSIOLOGI   ...